KOTA BEKASI, — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait video viral seorang siswi SD di Bantargebang yang mengaku tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman ternyata tercatat sebagai warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander, menjelaskan sesuai aturan, warga luar daerah hanya bisa mendaftar ke SMP Negeri di Kota Bekasi melalui jalur mutasi atau jalur wilayah perbatasan.
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), warga dengan KTP atau KK luar daerah hanya bisa mendaftar melalui jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua) dan jalur daerah irisan. Ananda Keimita tidak mendaftar melalui jalur tersebut sehingga tertolak secara sistem,” ujar Alexander, Minggu (6/7/2025).
Alexander menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi tetap membuka akses pendidikan bagi warga kurang mampu yang tidak diterima di SMP Negeri dengan memberikan beasiswa untuk bersekolah di SMP Swasta. Beasiswa yang diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan hingga siswa lulus SMP.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I menegaskan bahwa pihak sekolah sudah memfasilitasi penjelasan mekanisme SPMB kepada orang tua Keimita.
“Semua sudah sesuai juknis. Kami juga sudah bertemu orang tua untuk menjelaskan alurnya agar pihak keluarga memahami,” ujar Kepala Sekolah.
Menindaklanjuti hal ini, Diskominfostandi Kota Bekasi juga berkoordinasi dengan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi. Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menjelaskan bahwa jadwal pendaftaran SMP jalur domisili di Kabupaten Bekasi masih dibuka hingga 8 Juli 2025.
“Ananda Keimita, sesuai data kependudukan, masih bisa mendaftar ke SMP Negeri terdekat di Kabupaten Bekasi, yaitu SMPN 02 Setu. Keputusan untuk mendaftar kembali sepenuhnya kami serahkan ke pihak keluarga,” kata Yan Yan.
Pemerintah Kota Bekasi berharap orang tua calon siswa dapat memahami ketentuan zonasi dan jalur pendaftaran, agar proses SPMB berjalan transparan dan adil sesuai aturan yang berlaku.