Jakarta – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 24 pelaku tawuran selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada 13–15 Mei 2025. Dari total pelaku yang diamankan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal.
Penindakan di Jakarta Barat: 13 Diamankan, 4 Ditahan
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan hasil:
- 13 pelaku tawuran diamankan
- Barang bukti:
- 6 bilah celurit
- 1 pipa paralon dimodifikasi menjadi senjata tajam
- 1 penggaris besi (100 cm)
- 1 busur panah tanpa anak panah
- 4 pelaku ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penindakan di Jakarta Timur: 11 Diamankan, 3 Ditahan
Operasi lanjutan dilakukan di dua lokasi berbeda:
- Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kebon Manggis, Matraman
- 7 pelaku diamankan
- Barang bukti: 4 bilah celurit
- 2 orang ditahan
- Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung
- 4 pelaku diamankan
- Barang bukti: 1 bilah celurit
- 1 orang ditahan
Rekapitulasi Penindakan
Wilayah | Pelaku Diamankan | Pelaku Ditahan |
---|---|---|
Jakarta Barat | 13 orang | 4 orang |
Jakarta Timur | 11 orang | 3 orang |
Total | 24 orang | 7 orang |
Pernyataan Resmi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan:
“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, terutama yang membawa senjata tajam, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Operasi Berantas Jaya 2025 akan terus dilaksanakan secara rutin dan intensif, sebagai bentuk pencegahan dan penindakan terhadap aksi kriminalitas jalanan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.