KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menanggapi dugaan adanya ajaran yang menjanjikan surga dengan imbalan pembayaran Rp 1 juta. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol pada Rabu (13/8/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri, FKUB, MUI, Tim Kewaspadaan Dini Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, serta unsur terkait lainnya.
Menurut laporan salah satu warga, terdapat kegiatan keagamaan yang diduga menyimpang dari syariat. Berdasarkan hasil rapat, perlu adanya pembuktian lebih lanjut terkait isu pembayaran Rp 1 juta tersebut. Selain itu, ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengajian rutin dengan jumlah jemaah lebih dari 100 orang harus mendapatkan persetujuan dari RT dan RW setempat.
“Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya pada rapat lanjutan yang Insya Allah akan dilaksanakan besok,” ujar Nesan.
Rapat lanjutan direncanakan pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya.
Untuk menjaga kondusivitas wilayah, Nesan mengimbau warga dan pengurus RT untuk segera menertibkan serta menurunkan spanduk-spanduk terkait di sekitar lokasi.