GANTARITV.COM Banten – Polisi mengamankan 3 (tiga) pria berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman modus Cash On Delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, (15/5), sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban bernama Tegar Ramadoan (21) mengalami kerugian senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Hasil dari keterangan ketiga pelaku diketahui mereka telah beraksi selama 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama. “Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone,” terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis.
Saat pertemuan, pelaku yang berjumlah tiga orang langsung merampas iPhone 13 milik korban. Pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-banking di ponsel korban. Setelah mendapatkan akses, pelaku langsung menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya dan melakukan penarikan tunai.
“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (Polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” urai Lubis.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi yang sama. Kapolsek Cipondoh berpesan bila ada yang mengalami kejadian serupa dapat melaporkan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.