Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- MAR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- AM, selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA),
- AZ, selaku mantan Kepala Dinas Dispora dan Pengguna Anggaran.
Penetapan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari dan berdasarkan hasil penyidikan mendalam selama beberapa bulan terakhir.
“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan,” ujar Ryan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).
“Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara: ± Rp4,7 Miliar
Menurut Kepala Seksi Pidsus, Haryono, kasus ini menyangkut pengadaan alat olahraga dengan nilai proyek dari APBD Tahap I sebesar Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT CIA.
Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp4,7 miliar, berdasarkan:
- Analisis invoice,
- Perbandingan harga pasar,
- Penilaian ahli pengadaan barang dan jasa.
AZ, sebagai mantan Kadispora, diduga berperan aktif dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia, serta menerima fee tidak sah dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Dokumen kontrak dan invoice,
- Sampel alat olahraga (raket, bola voli, bola sepak, bodypack silat dan tinju),
- Bukti pendukung lainnya yang kini tengah diuji guna memverifikasi kesesuaian harga dan spesifikasi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana korupsi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta hukum tambahan.
“Pemeriksaan dilakukan secara objektif. Jika ada pihak lain yang terbukti ikut serta atau menerima hasil dari tindakan korupsi ini, maka akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Haryono.