Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan atas dugaan membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aktivitas ilegal tersebut.
Puluhan Hektare Hutan Dirusak
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan bahwa luas lahan yang dirambah mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman sawit bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan dan tindakan merusak lingkungan hidup,” tegasnya pada Senin (9/6/2025).
Polda Riau menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Bumi Lancang Kuning.
“Melindungi tuah, menjaga marwah — semangat ini menjadi landasan dalam upaya pelestarian lingkungan,” lanjut Kapolda.
Green Policing: Aksi Nyata Penyelamatan Ekosistem
Irjen Herry menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam perlindungan lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terpadu.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare,” ungkapnya.
Empat Tersangka Diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan yaitu:
- Muhammad Mahadir alias Madir (40)
- Buspami bin Toib (48)
- Yoserizal (43)
- M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)
Para tersangka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan melalui skema adat. Mereka juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual-beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal.
“Modus mereka sistematis, dengan memanfaatkan celah administratif dan surat adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,” jelas Kombes Ade.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat berat, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan:
- Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja)
- Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau juga menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, serta mendorong pelaporan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Penegakan hukum harus tuntas, menyeluruh, dan memberikan efek jera,” tegas Kombes Ade.