BEKASI GANTARITV.COM – Kantor Bersama Samsat Kota Bekasi mengintensifkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan efisien. Langkah ini diwujudkan dengan pemasangan banner informasi standar pelayanan Samsat Kota Bekasi yang sangat komprehensif, mencakup rincian persyaratan layanan dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dipungut Samsat.
Banner tersebut diletakkan strategis sesuai dengan kelompok kerja (Pokja) loket pendaftaran. Tujuannya adalah memastikan wajib pajak tidak hanya mengetahui dokumen yang diperlukan, tetapi juga besaran biaya resmi yang harus dibayarkan.

Persyaratan dan Biaya Layanan Utama Kini Transparan
Informasi yang tertera pada banner mencakup persyaratan dan kelengkapan berkas untuk jenis layanan utama, antara lain:
* Daftar Ulang Tahunan (Perpanjangan STNK Tahunan).
* Daftar Ulang Ganti STNK atau TNKB (Perpanjangan 5 Tahunan).
* Balik Nama (Pribadi atau Perusahaan Berbadan Hukum).
* Perubahan Plat (Plat ke Kuning atau Kuning ke Putih).
* STNK Hilang atau BPKB Hilang.
* Ganti Warna atau Robah Bentuk Kendaraan.
* Cek Fisik Kendaraan.
Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Yuli Wrestyaningsih, menjelaskan bahwa transparansi biaya PNBP ini adalah kunci dalam menciptakan pelayanan yang bebas pungutan liar (pungli).
“Pemasangan banner dengan detail persyaratan dan rincian biaya PNBP ini adalah langkah konkret kami untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, mudah, dan akuntabel, serta mencegah praktik pungli,” ujar AKP Yuli Wrestyaningsih.
“Wajib pajak kini bisa mengetahui secara pasti biaya resmi yang harus dikeluarkan di setiap layanan. Kami berharap proses administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat tanpa adanya kebingungan biaya,” tambahnya.
Samsat Kota Bekasi berharap optimalisasi informasi ini dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak dan mendukung kelancaran seluruh proses pengurusan dokumen kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.


