GANTARITV.COM Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan lima orang tersangka selama periode Maret hingga April 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 5,1 kilogram narkotika jenis sabu. Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu dari lima tersangka yang diamankan merupakan seorang public figur yang berinisial RR.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada tiga laporan polisi yang diterima selama periode tersebut. Tiga lokasi penangkapan terjadi di Jl. Anggrek Rosliana VII No. 2 RT 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan public figur berinisial RR.
Dalam rincian kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, serta 3 paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan setengah butir pil ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR.
Kapolres Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat. Unit Narkoba Polsek Tambora menerima informasi mengenai transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kasus pertama. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RH dan VM di Palmerah, Jakarta Barat, beserta barang bukti sabu seberat 2.040 gram.
Kasus kedua diungkap oleh Tim Supervisi 3 setelah mendapatkan informasi tentang transaksi sabu di Tamansari, Jakarta Barat. Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial IS dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu seberat 3.107 gram.
Sedangkan dalam kasus ketiga, yang melibatkan public figur berinisial RR, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Selain itu, nilai nominal barang bukti yang disita dalam pasar gelap narkoba mencapai Rp9.266.400.000,-.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan beberapa Pasal terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus pertama dan kasus kedua akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp800.000.000,- dan maksimal Rp8.000.000.000,- ditambah sepertiga.
Sedangkan kasus ketiga akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang diberikan adalah minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara, didenda minimal Rp800.000.000,- dan maksimal Rp1.000.000.000,- ditambah sepertiga.
Kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkobayang melibatkan public figur. Pengungkapan kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, bahkan jika melibatkan orang yang memiliki popularitas atau pengaruh di masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya. Pengungkapan kasus seperti ini merupakan langkah positif dalam melindungi masyarakat dan memberikan contoh bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi.
Selain itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. Informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba dan menangkap para pelaku. Semua pihak harus bersinergi dan saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga perlu terus meningkatkan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Penekanan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan cara menghindarinya. Rehabilitasi juga penting untuk memberikan kesempatan kepada para penyalahguna narkoba untuk pulih dan kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
Kasus pengungkapan 5,1 Kg sabu yang melibatkan public figur ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tidak memandang status sosial atau popularitas seseorang. Semua orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas.