KOTA BEKASI – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading)”, Unit Lalu Lintas Polsek Bantar Gebang melaksanakan kegiatan sosialisasi di PT. Jala Express, yang berlokasi di Jl. Benda, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Bantar Gebang, AKP N. Komariyah, S.H., yang didampingi oleh personel Unit Lantas. Sosialisasi ditujukan kepada para pengelola dan pengemudi armada angkutan barang, dengan fokus meningkatkan pemahaman terhadap dampak negatif kendaraan yang melanggar batas dimensi dan kapasitas muatan.
Dalam pemaparannya, AKP Komariyah menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan hanya masalah administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan serta kelestarian infrastruktur publik.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, PT Jala Express dan seluruh pelaku usaha angkutan barang dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan ODOL demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dua Fokus Utama Sosialisasi ODOL
Kegiatan ini memuat dua poin utama:
- Pengenalan Program “Indonesia Menuju Zero Kendaraan ODOL”, yang menargetkan penghapusan kendaraan dengan pelanggaran over dimensi dan muatan secara bertahap, sejalan dengan komitmen nasional.
- Pemaparan Risiko dan Sanksi Hukum, termasuk penjelasan tentang dampak kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL, dan konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran.
Sosialisasi berlangsung kondusif dan mendapat tanggapan positif dari jajaran manajemen serta karyawan PT. Jala Express. Peserta aktif dalam diskusi, menunjukkan komitmen untuk ikut serta dalam menekan praktik ODOL di wilayah Kota Bekasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian dan dunia usaha dapat terus ditingkatkan, guna mendukung sistem transportasi nasional yang lebih aman, efisien, dan ramah infrastruktur.