Gantari TV

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

GANTARITV.COM Simalungun – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan pangulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut. Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(24/4/2024).

Beliau menambahkan, “Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.”

AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait. “Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” tegasnya.

Menurut beliau, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam.

AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga,” tutur AKP Ghulam. Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(joe).

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Operasi Patuh Jaya 2025: Polsek Bekasi Barat Bagikan Brosur dan Beri Imbauan Humanis di Jembatan Kranji

Operasi Patuh Jaya 2025: Polsek Bekasi Barat Bagikan Brosur dan Beri Imbauan Humanis di Jembatan Kranji

BEKASI KOTA – Polsek Bekasi Barat menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 dengan fokus pada pendekatan edukatif dan humanis. Kegiatan ini

Bhabinkamtibmas Kotabaru Hadiri Takziah Istri Mantan Ketua RW 08: Momen Kebersamaan dan Duka di Tengah Masyarakat

Bhabinkamtibmas Kotabaru Hadiri Takziah Istri Mantan Ketua RW 08: Momen Kebersamaan dan Duka di Tengah Masyarakat

GANTARITV.COM BEKASI KOTA,- Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru, Aiptu Kuzairi, menghadiri acara takziah atas meninggalnya istri mantan Ketua RW 08, Bapak Syarif. Acara

Amankan Ibadah Rutin Lima Gereja di Deret Harapan Baru Regency

Amankan Ibadah Rutin Lima Gereja di Deret Harapan Baru Regency

Kota Bekasi – Jajaran Polsek Bekasi Barat melakukan pengamanan kegiatan ibadah rutin yang dilaksanakan oleh lima gereja di kawasan Deret

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Metro Jaya Himbau Warga Jaga Kerukunan

Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Metro Jaya Himbau Warga Jaga Kerukunan

GANTARITV.COM Jakarta – Dalam rangka menjaga kerukunan jelang Pilkada serentak 2024 dan pasca Pemilu Presiden 2024 Polda Metro Jaya menyampaikan pesan

Bhabinkamtibmas Jakasetia Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Patroli Dialogis

Bhabinkamtibmas Jakasetia Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Patroli Dialogis

BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakasetia, Polsek Bekasi Selatan, Aiptu M. Fathullah, S.Sos., melakukan patroli dialogis di wilayah Kampung Ceger RT

Bhabinkamtibmas Bojong Menteng Pemasangan Spanduk Stop Tawuran

Bhabinkamtibmas Bojong Menteng Pemasangan Spanduk Stop Tawuran

GANTARITV.COM - Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojong Menteng Polsek Rawa Lumbu, Aiptu Erwin Wijaya, melaksanakan pemasangan spanduk bertuliskan "STOP TAWURAN" di wilayah

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Berbagai Wilayah

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Berbagai Wilayah

BEKASI - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kembali menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) secara besar-besaran. Patroli ini dilaksanakan

Sinergi TNI-POLRI dalam Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru di Kecamatan Mustikajaya

Sinergi TNI-POLRI dalam Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru di Kecamatan Mustikajaya

GANTARITV.COM BEKASI - Di tengah semangat meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Mustikajaya, TNI-POLRI turut berperan aktif dalam sosialisasi penerimaan siswa

Evakuasi Korban KKB di Yahukimo Tuntas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Satgas Damai Cartenz

Evakuasi Korban KKB di Yahukimo Tuntas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Satgas Damai Cartenz

GANTARITV.COM YAHUKIMO, PAPUA – Upaya evakuasi dan identifikasi jenazah korban kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di lokasi pendulangan emas

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau program pemanfaatan lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang merupakan