Bandung, 24 April 2024
Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi kerugian, seperti kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan tanggung jawab menurut hukum. Namun, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Pada hari Selasa 23 April 2024, Jasa Raharja Bandung melakukan survery bersama dengan jajaran Unit Gakkum Polrestabes Bandung. Hal tersebut untuk memastikan ketepatan jaminan yang akan diberikan sesuai dengan prinsip Jasa Raharja 5 tepat yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat.
Kegiatan yang dilakukan bersama jajaran Unit Gakkum Porestabes Bandung ini merupakan wujud sinergitas Jasa Raharja Bandung bersama stakeholder terkait, dan juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat Kota Bandung, khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Bandung bersama Polrestabes Bandung menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.
Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.