GANTARITV.COM Bekasi, 7 Februari 2025 – Wajib pajak berbadan hukum atau perusahaan dengan domisili di Kota Bekasi mengeluhkan proses perubahan data dan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tidak bisa dilakukan di Loket Perubahan BPKB di Samsat Kota Bekasi.
Keluhan ini muncul setelah seorang wajib pajak Berbadan Hukum ( PT ) dengan melengkapi dokumen perusahaannya berikut surat kuasanya hendak mengurus balik nama atau perubahan kepemilikkan kendaraaan diloket perubahan BPKB diberitahu oleh petugas loket Perubahan BPKB Brigadir Ilham Tri Astama, bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan di Gedung BPKB Polda Metro Jaya.
“Mohon maaf Bang, untuk wajib pajak berbadan hukum yang ingin mengurus perubahan BPKB harus langsung ke Gedung BPKB Polda,” ujar Brigadir Ilham.
Wajib pajak Berbadan Hukum yang dikuasakan mempertanyakan kebijakan ini, mengingat di Kota Bekasi sudah tersedia Loket Perubahan BPKB di Samsat. Mereka berharap ada kemudahan akses layanan, terutama bagi badan usaha yang memiliki banyak kendaraan dan membutuhkan proses administrasi yang lebih efisien.
Menurut wajib pajak ini, surat kuasa ini memang pengganti pihak manajemen perusahaan hadir diloket BPKB layaknya wajib pajak perorangan yang tidak bisa dikuasakan seperti tertulis di banner yang ada diloket BPKB perubahan.
“Kenapa ada perbedaan dengan wajib pajak perorangan kan kita bayar PNBP ke negara dan diloket pendaftaran BBN 2 bagian STNK tidak ada masalah,” ucap wajib Pajak atas nama perusahaan kepada media ini.
Wajib pajak ini berharap instansi berwenang tentang pelayanan BPKB dapat mengevaluasi sistem pelayanan agar lebih ramah bagi wajib pajak berbadan hukum.
Terkait keluhan ini dengan dikonfirmasi ke Wadirlantas AKBP Argo Wiyono mengatakan pelayanan BPKB perubahan akan menjadikan evaluasi bagi pihaknya agar kedepannya lebih baik melayani wajib pajak yang mengurus perubahan BPKB.
“Baik bang, terimakasih kami coba evaluasi,” jawab singkat Wadirlantas.