GANTARITV.COM JAKARTA – Subditregident Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan perubahan prosedur mekanisme pendaftaran Balik Nama pemilik kendaraan.
Pada awalnya mekanisme pendaftaran dimulai dengan melakukan Cek Fisik Kendaraan dan setelah melengkapi berkas STNK, BPKB, Kwitansi pembelian kendaraan dan KTP pemilik yang baru dengan difotocopy berkas kemudian melakukan pendaftaran diloket perubahan yang akan diberikan tanda terima berkas masuk sekaligus info kapan membayar Pajak baru serta memdapatkan STNK baru.
Saat ini dengan adanya perubahan mekanisme perubahan identitas pemilik atau balik nama kendaraan, wajib pajak usai cek fisik kemudian pendaftaran diloket perubahan hanya mendaftarkan berkasnya atau verifikasi kelengkapan berkas.
Oleh petugas pendaftaran, berkas sesudah dilengkapi Map kemudian diarahkan ke bagian seksi BPKB Polda Metro Jaya (Gedung Biru) untuk melakukan pendaftaran balik nama BPKB dengan membayar PNBP buku baru di Bank BRI sekaligus sebagai pengentrian data yang akan dikirimkan ke Samsat melalui data terintegrasi antara seksi BPKB dan masing masing samsat.
Usai melakukan pendaftaran di bagian BPKB kemudian wajib pajak kembali kesamsat untuk melakukan pendaftaran diloket perubahan tadi sekaligus diberikan tanda terima kapan akan membayar pajak balik nama diloket kasir samsat.
Usai membayar pajak BBN kemudian menerima STNK Baru dimana wajib pajak kembali ke bagian seksi BPKB Polda Metro Jaya (Gedung Biru) untuk mengambil BPKB baru.
Akibat perubahan ini, beberapa wajib pajak mengeluhkan akan perubahan mekanisme pendaftaran balik nama yang mewajibkan bolak balik dari samsat ke gedung BPKB Polda Metro di Semanggi Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya Pembina Samsat Polda Metro sudah melakukan inovasi dengan membuka loket BPKB di Masing masing samsat. Saat dibuka, Loket BPKB disamsat hanya menerima perubahan data atau identitas seperti ganti alamat, ganti NRKB dan perubahan warna dan robah bentuk kendaraan.
Dari sumber media ini, kedepannya Loket BPKB disamsat juga akan menerima pendaftaran perubahan pemilik atau BBN baik balik nama sesama wilayah atau antar wilayah.
Warga mengharapkan agar keluhan warga ini cepat diperbaiki Subditregident Polda Metro Jaya agar masyarakat tidak merasa dirugikan waktu akibat proses yang saat ini sudah berjalan di Samsat jajaran Polda Metro Jaya.