GANTARITV.COM BEKASI – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut dengan antusias oleh warga Kota Bekasi.
Gubernur Dedi telah menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.
Antusiasme warga terlihat saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengunjungi Kantor Samsat Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program ini, Kamis (27/3).
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Ini sangat meringankan beban warga Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
“Mari manfaatkan program yang baik ini. Datang sendiri, prosesnya mudah, dan ini kesempatan besar untuk mendapatkan keringanan,” tambahnya.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Wali Kota Bekasi pun mengapresiasi kepatuhan warga.
“Terima kasih kepada seluruh warga yang telah taat membayar pajak. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik dalam mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.
Selama kunjungan, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe juga berinteraksi langsung dengan warga, mendengarkan masukan, dan memastikan pelayanan berjalan dengan lancar.