GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun tangan langsung menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan restoran Holly Glass di kawasan Galaxy, Bekasi.
Langkah cepat ini diambil usai Wali Kota menerima laporan dari pengacara kondang Hotman Paris yang mengangkat kasus ini melalui media sosial dan menyedot perhatian publik.
Para karyawan restoran tersebut mengaku diberhentikan secara mendadak menjelang bulan Ramadan dengan alasan efisiensi akibat menurunnya omset. Mereka diminta untuk tidak kembali bekerja tanpa kejelasan status, serta belum menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tri Adhianto segera menginisiasi mediasi antara pihak pekerja dan manajemen restoran. Dengan pendekatan persuasif serta dukungan dari dinas terkait, Pemkot Bekasi berhasil mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
Sebagai hasil dari mediasi tersebut, pada 10 April 2025, seluruh hak gaji dan THR para karyawan akhirnya dibayarkan penuh.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Terlebih menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati dan dipenuhi,” ujar Wali Kota Tri Adhianto.
Para karyawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Wali Kota Bekasi yang telah memperjuangkan hak mereka.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya serta siap memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.