GANTARITV.COM BEKASI – Samsat Kota Bekasi telah melaksanakan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kendaraan bekas atau BBNKB II mulai 5 Januari 2025. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang antusias mengurus balik nama kendaraannya di Samsat Kota Bekasi.
Salah satu warga, Pardi, yang berdomisili di Mustika Jaya, mengurus balik nama mobil Toyota Avanza tahun 2019 yang baru dibelinya. Awalnya, ia tidak mengetahui bahwa bea balik nama kendaraan bekas sedang digratiskan.
Saat menerima berkas dari loket BBNKB II, Pardi terkejut melihat bahwa Pajak BBN tidak tercantum, sehingga ia hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti pembayaran pajak tahunan biasa.
“Sangat membantu sekali, Bang. Sebelumnya saya sudah siapkan uang untuk BBN, tahunya ada pemutihan. Alhamdulillah, sisa uangnya bisa saya gunakan untuk keperluan lain,” ujar Pardi saat ditemui di loket plat nomor Samsat Kota Bekasi, Rabu (5/2/2025).
Pardi, yang kini beralih profesi menjadi driver ojek online (ojol) setelah berhenti bekerja dari sebuah restoran di Bekasi, merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Kebijakan Pemutihan BBNKB II oleh Pemprov Jawa Barat
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dalam pengumuman resmi di akun Instagram @Bapenda.jabar, disebutkan bahwa tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, sehingga lebih banyak warga dapat memiliki kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama sendiri.
Namun, Bapenda Jabar menegaskan bahwa program ini hanya membebaskan BBNKB II. Pajak lainnya seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan.
Selain itu, program ini juga beriringan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang salah satu kebijakannya adalah proteksi data kendaraan. Proteksi ini bertujuan untuk melindungi pemilik dari pengenaan tarif pajak progresif akibat kendaraan yang belum dibalik nama.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya balik nama kendaraan, sehingga tidak lagi terkena pajak progresif dan dapat memiliki dokumen kendaraan yang sah sesuai dengan identitas pemilik baru.