Gantari TV

Warga Tutung Kepulauan Togean Terancam 20 Tahun Penjara Karena Edarkan Sabu

GANTARITV.COM TOUNA – Polres Touna berhasil mengamankan HAP alias Ontol (30), warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH, dalam konferensi pers di Mapolres Touna pada Kamis (19/9/2024) menjelaskan bahwa penangkapan HAP alias Ontol dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada hari Senin (12/09/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Tanjung Api Desa Labuan Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan Tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 (Tujuh) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.33) Gram, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Buah Kantongan plastik warna hitam, 1 (satu) Buah Plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Hitam.

“Tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.

Berita Terbaru