Gantari TV

Press Release Polrestro Bekasi: Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Motif Ekonomi dan Sakit Hati

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam Press Release yang digelar hari ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut, Senin (22/7/2024).

Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Soda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” Terangnya.

Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

GP Ansor: Arus Mudik Tahun Ini Lebih Baik, Berkat Sinergi Pemerintah dan Polri

GP Ansor: Arus Mudik Tahun Ini Lebih Baik, Berkat Sinergi Pemerintah dan Polri

GANTARITV.COM Jakarta — Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mengapresiasi kerja keras pemerintah, Polri, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Bandung

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Bandung

GANTARITV.COM Bandung, 23 Juli 2024 - Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Tepatnya pada tanggal 22

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

GANTARITV.COM Nunukan - Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang kembali mencatatkan prestasi dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit mobil

Ratusan Pesilat Berlaga, Polisi Amankan Perlombaan Pencak Silat Tingkat Kota Bekasi

Ratusan Pesilat Berlaga, Polisi Amankan Perlombaan Pencak Silat Tingkat Kota Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI -  Atmosfer penuh semangat dan sportifitas terasa di Grandmall Kranji, Bekasi, Minggu (25/8/2024). Ratusan pesilat dari berbagai usia

Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD, Wilayah Bekasi Timur Aman dan Kondusif

Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD, Wilayah Bekasi Timur Aman dan Kondusif

GANTARITV.COM BEKASI – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Rawalumbu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari,

Korlantas Polri Gelar Apel Pengamanan May Day 2025: Presiden Prabowo Hadir di Tengah Massa Buruh

Korlantas Polri Gelar Apel Pengamanan May Day 2025: Presiden Prabowo Hadir di Tengah Massa Buruh

GANTARITV. COM Jakarta – Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan peringatan Hari Buruh Internasional, Korlantas Polri menggelar apel kesiapan pengamanan

Dalam Sepekan, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran di Dua Lokasi

Dalam Sepekan, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran di Dua Lokasi

GANTARITV.COM Jakarta Barat - Dalam sepekan terakhir, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran di dua

Perkuat Sinergi, Panglima TNI Audiensi dengan Ketum PEPABRI

Perkuat Sinergi, Panglima TNI Audiensi dengan Ketum PEPABRI

JAKARTA PUSAT - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan audiensi dengan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI), Jenderal

Patroli Malam Bhabinkamtibmas Kranji Tegakkan Jam Malam Pelajar Sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar

Patroli Malam Bhabinkamtibmas Kranji Tegakkan Jam Malam Pelajar Sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar

Bekasi Kota, - Pada Rabu malam, 4 Juni 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kranji, Aiptu Syaripulloh, bersama Babinsa, aparatur Kelurahan Kranji, dan

Penyisiran Zona Merah oleh SAR Korps Brimob Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Penyisiran Zona Merah oleh SAR Korps Brimob Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun

GANTARITV.COM Bintuni, 30 April 2025 – Tim SAR Korps Brimob Polri dari Satgas AB Moskona terus melakukan penyisiran intensif di