GANTARITV.COM KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program ini berlaku bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak mereka tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Bebas Tunggakan, Hanya Bayar Pajak Tahun Berjalan
Masyarakat yang mengikuti program ini cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18 Maret 2025).
Dedi juga menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Nanti kendaraan yang masih belum membayar pajak tidak akan bisa melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” tegasnya.
Dukungan Layanan Digital dan Samsat Keliling
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Program ini didukung oleh berbagai layanan digital dan mobilisasi Samsat, seperti:
– E-Samsat
– Aplikasi Sambara (Jabar Apps Sapawarga)
– Samsat Keliling
– Samsat Masuk Desa
– Samsat Digital Leuwipanjang
– Samsat Outlet
– Samsat Gendong
– Samsat Drive Thru
– BUMDes
“Dengan kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.
Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan yang bukan atas nama pribadi segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Manfaatkan Kesempatan Ini, Dukung Pembangunan Daerah!
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari sanksi tetapi juga membantu pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.(RILIS HUMAS JABAR/jabarprov.go.id)