GANTARITV.COM Jakarta – Viral di media sosial, sebuah ambulans terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat melintasi lampu merah. Kejadian tersebut memicu perdebatan di masyarakat soal aturan lalu lintas untuk ambulans dalam situasi darurat.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kamera ETLE bekerja secara otomatis tanpa dapat membedakan konteks pelanggaran yang bersifat darurat atau tidak.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan tersebut sedang dalam misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma, bukan penilaian manusia,” ujar AKBP Ojo, Kamis (10/4).
Namun, AKBP Ojo menegaskan bahwa ambulans dalam tugas darurat, seperti mengangkut pasien atau jenazah, memiliki hak prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans boleh menerobos lampu merah dalam kondisi darurat, asalkan menggunakan sirine dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” tambahnya.
Ada Mekanisme Sanggahan untuk Ambulans
Polda Metro Jaya memastikan bahwa ambulans yang menerima surat konfirmasi ETLE dapat mengajukan sanggahan. Berikut prosedur sanggahan ETLE yang telah disediakan:
1. Secara Online melalui Website ETLE PMJ
- Akses: https://etle-pmj.info
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu klik “Sanggahan”
- Unggah bukti pendukung seperti:
- Surat tugas ambulans
- Rekaman video perjalanan
- Data GPS
2. Langsung ke Loket ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya
- Bawa:
- Surat tilang ETLE
- Dokumen pendukung tugas darurat
- Dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
3. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran
- Alternatif bagi pengajuan sanggahan secara langsung dan konsultasi lanjutan.
“Kami jamin prosesnya profesional dan transparan. Bila sanggahan valid, maka ETLE dibatalkan dan tidak ada sanksi,” tegas AKBP Ojo.
Imbauan untuk Instansi Kesehatan
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh rumah sakit, operator ambulans, dan instansi terkait agar mendokumentasikan setiap perjalanan darurat. Surat tugas, rekaman GPS, dan dokumentasi video akan sangat membantu apabila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
Antisipasi kedepan agar ambulance tidak kena Tilang Etle silahkan pemilik/pengelola/ yayasan/asosiasi ambulance berkirim surat ke Dit Lantas Polda Metro Jaya dengan melampirkan nopol dan foto mobil ambulance, nopol tersebut akan di input ke dalam sistem ETLE sehingga ambulance atau mobil jenazah tersebut tidak kena Tilang ETLE Saat bertugas.
“ETLE tetap berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tutup AKBP Ojo.