Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Dalam operasi ini, enam pelaku yang diduga sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut berhasil diamankan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan siber intensif terhadap aktivitas digital yang dinilai meresahkan masyarakat. Para pelaku terbukti menyebarkan konten pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, dengan barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video bermuatan seksual.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polri, khususnya karena melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
“Grup ini telah lama menjadi fokus penyelidikan karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Enam pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jangkauan distribusi konten digital terlarang tersebut.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman konten digital yang merusak,” tegas Kombes Erdi.
Grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” diketahui memiliki ribuan anggota dan telah lama menjadi sorotan publik karena aktivitas penyebaran konten eksplisit yang melanggar hukum.
Untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi pengungkapan dan detail penanganan kasus, konferensi pers resmi akan digelar pada Rabu (21/5/2025) di Bareskrim Polri.