Jakarta – Belakangan ini marak beredar penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kolektif melalui berbagai platform media sosial. Jasa-jasa tersebut mengklaim dapat membantu masyarakat memperoleh SIM baru, mulai dari SIM A hingga SIM C, hanya dengan membayar sejumlah uang sesuai harga yang disebutkan oleh admin. Bahkan, mereka menjanjikan SIM bisa “langsung jadi” tanpa melalui prosedur resmi.
Menanggapi fenomena ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menipu masyarakat.
“Itu tidak benar. Tidak ada pembuatan SIM yang langsung jadi hanya dengan membayar sejumlah uang sesuai yang disebut admin tersebut. Untuk informasi yang valid dan resmi, silakan datang langsung ke Satpas SIM Daan Mogot dan temui Kasi SIM, nomor layanan itu juga akan kami telusuri,” kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi salah satu Media, Selasa (8/6/2026).
Komarudin menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM harus mengikuti mekanisme resmi sesuai aturan, mulai dari pendaftaran, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ujian teori, hingga ujian praktik. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran instan yang tidak jelas asal-usulnya.
Meski demikian, maraknya penawaran jasa SIM “langsung jadi” melalui jalur kolektif ini dinilai mencerminkan preseden buruk bagi citra pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan di masyarakat terkait kemungkinan adanya celah atau praktik tidak resmi dalam proses pembuatan SIM.
Sejumlah pihak menilai, Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya perlu segera memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih terbuka untuk menegaskan kebenaran sistem pembuatan SIM di Satpas, serta memastikan bahwa tidak ada praktik pembuatan SIM secara instan tanpa melalui prosedur resmi.