Gantari TV

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

GANTARITV.COM Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.

“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Jatiasih Dampingi Pembinaan Penyuluhan Agama dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al Muaz

Bhabinkamtibmas Jatiasih Dampingi Pembinaan Penyuluhan Agama dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al Muaz

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiasih, Aipda Maulana, berperan aktif dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayahnya. Pada Selasa, 6 Agustus 2024,

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap XII Tahun 2024

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul Amankan Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap XII Tahun 2024

GANTARITV.COM BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul, Aiptu Suwarto, bersama Lurah Cikiwul, Bapak Acep Supriyadi S.Ip, dan 12 anggota Linmas, berhasil mengamankan

Konsolidasi Kegiatan, Danramil Pasar Rebo, Ciracas Ambil Jamdan

Konsolidasi Kegiatan, Danramil Pasar Rebo, Ciracas Ambil Jamdan

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta Timur - Guna meningkatkan kinerja yang lebih baik, Danramil Pasar Rebo, Ciracas Mayor Inf Nawawi Afandi berikan

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Tanaman dan Perikanan

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Tanaman dan Perikanan

GANTARITV.COM Jakarta — Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ketahanan pangan nasional, Satuan Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan program budidaya tanaman

Patroli Ramadhan: Bhabinkamtibmas Pondok Gede Pererat Tali Silaturahmi dengan Masyarakat

Patroli Ramadhan: Bhabinkamtibmas Pondok Gede Pererat Tali Silaturahmi dengan Masyarakat

GANTARITV.COM Bekasi  - Aipda Lamberthes, Bhabinkamtibmas dari Polsek Pondok Gede, melakukan kegiatan sambang Ramadhan bersama Pokdarkamtibmas di wilayah Jalan Raya

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

GANTARITV.COM Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan,

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Gelar Pelatihan Konseling untuk Mewujudkan Konselor yang Tangguh, Berkualitas dan Berempati

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Gelar Pelatihan Konseling untuk Mewujudkan Konselor yang Tangguh, Berkualitas dan Berempati

GANTARITV.COM - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya melalui Bagian Psikologi menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konseling bagi Calon

Yakinkan Situasi Tetap Kondusif, Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Patroli Wilayah

Yakinkan Situasi Tetap Kondusif, Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Patroli Wilayah

Timika - Guna memastikan terciptanya situasi yang kondusif dan aman bagi warga, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A.,

Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025

Turunkan 3.572 personel gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025

Mataram, NTB – Perhelatan dunia MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, resmi berakhir dengan sukses. Selama tiga

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

SULSEL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman melaksanakan panen raya jagung di Desa Bolli, Bone, Sulawesi