TOBA – Aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kini tengah menjadi sorotan tajam. Menanggapi keresahan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Sekcam Uluan Baginda Manurung, perwakilan desa, pihak Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar, Apri Jayacakti Bhakti, S.T., langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan fisik pada Sabtu (9/5/2026). Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas menemukan bukti bahwa aktivitas pengerukan batu tetap berjalan secara masif meskipun legalitas usahanya masih dipertanyakan.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya peninjauan di lapangan. Menurut penuturan warga sekitar, kelompok penambang yang dikoordinir oleh seorang pria bernama Rizki Manurung ini diduga menunjukkan sikap arogan di hadapan petugas dan masyarakat. Bahkan, sempat terlontar pernyataan bernada ancaman ekstrem dari oknum kelompok penambang jika mata pencaharian mereka dihentikan paksa. Provokasi verbal tersebut sontak membuat situasi di sekitar area tambang memanas dan memicu kekhawatiran mendalam bagi warga desa akan potensi gesekan fisik di kemudian hari.
Guna mengantisipasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih parah, instansi terkait langsung mengambil tindakan tegas. Pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dan Camat Uluan menginstruksikan agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara waktu. Pemerintah Kabupaten Toba berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dijadwalkan segera memanggil para pengelola tambang guna dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan mereka.
Ketegasan pemerintah ini didukung penuh oleh pakar hukum Gunawan Hutagaol, S.H. Ia menegaskan bahwa merujuk pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 23 Tahun 2010, setiap bentuk kegiatan eksploitasi alam wajib berlandaskan izin dan legalitas yang sah. Legalitas ini bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan instrumen vital untuk memberikan jaminan keselamatan kerja, perlindungan kelestarian lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang agar terhindar dari dampak bencana ekologis.
Desakan serupa juga disuarakan oleh Ketua LSM Sergap (Sentral Gerakan Anti Penyelewengan), Daniel Manurung. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Toba segera mengambil langkah preventif dengan memasang garis polisi di lokasi agar operasional tambang benar-benar berhenti total sampai pihak pengelola mampu membuktikan dokumen perizinan resmi. Sinergitas yang cepat antara aparat penegak hukum dan dinas terkait sangat dinantikan masyarakat guna menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta mengembalikan rasa aman di Desa Siregar Aek Nalas.


