Gantari TV

Polsek Pondokgede Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

GANTARITV.COM BEKASI – Polsek Pondokgede, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut diungkap dalam pers release yang digelar di Mapolsek Pondokgede pada Senin (20/5/2024).

**Kasus Pertama: Menguasai, Memiliki, dan Menyimpan Senjata Api Tanpa Hak Subsider Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/175/V/2024/SPKT/Polsek Pondok Gede/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada tanggal 18 Mei 2024. Peristiwa pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api ilegal terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl. Kemang Sari RT.01/RW.011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.

Korban dalam kasus ini adalah Nayla Qibtya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, warna hitam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah S, sementara rekannya berinisial A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui oleh pemilik toko, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah warga yang mengejarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jl. H. Gering Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati, setelah menabrak pengendara sepeda motor lain. Saat dikepung warga, pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga sebelum akhirnya diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9mm, 1 kunci letter T berikut anak kunci, dan 1 unit HP milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Kedua: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / B/183/V/ 2024 /SPKT/Polsek Pondok Gede/ Restro BKS Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Mei 2024. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jl. Raya Hankam Rt.02/05 Kel.Jati Melati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah H (Hamzah), sementara rekannya F (Fadilah) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, warna putih, No. Pol: B-4805-KTN.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling mencari target, kemudian salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Pelaku H (Hamzah) berhasil ditangkap saat sedang mengangkat sepeda motor korban. Rekannya F (Fadilah) berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, NoPol: B-3943-EZK, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat, NoPol: B-3943-EZK, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah KTP An. HAMZAH, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Putih, No. Pol: B-4805-KTN, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol: B-4805-KTN, dan 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol : B-4805-KTN.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Ketiga: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/170/K/V/2024/Resta Bks, tanggal 05 Mei 2024, atas nama pelapor Muhammad Faizal. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Minggu, 05 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jl. Swadaya 1 Rt.02/Rw.02 Kel. Jatimurni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah Erwin alias E, sementara rekannya Riki Simanjuntak alias RK masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir di tempat kejadian.

Pelaku Erwin alias E berhasil ditangkap dan sepeda motor korban berhasil ditemukan di rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah STNK Asli berikut BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap para pelaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan harta bendanya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Dwi Haribowo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2024, Irjen Pol. Dedi Prasetyo: Kontribusi dan dukungan Polri bagi kemajuan olahraga Indonesia

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolri Cup 2024, Irjen Pol. Dedi Prasetyo: Kontribusi dan dukungan Polri bagi kemajuan olahraga Indonesia

GANTARITV.COM Jakarta - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang juga ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP), Irjen Pol. Dedi

Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R secara resmi membuka International Taekwondo Championship Panglima TNI Cup 2025

Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung: Wujudkan Pengadilan Bermartabat Lewat Digitalisasi

Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung: Wujudkan Pengadilan Bermartabat Lewat Digitalisasi

GANTARITV.COM Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatatkan rekor gemilang di penghujung tahun 2025. Di tengah lonjakan beban perkara

Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rawa Badak Utara

Polsek Koja Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rawa Badak Utara

GANTARITV.COM Jakarta Utara, - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan

Peduli Babinsa Koramil Matraman, Bantu Toping Pohon

Peduli Babinsa Koramil Matraman, Bantu Toping Pohon

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Babinsa Koramil 02/Matraman Sertu Yudi, Serda Muhammad bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur

Tumbuhkan Semangat Dan Motivasi, Dandim 0507/Bekasi Berikan Pengarahan Kepada Capaskibra Kota Bekasi Tahun 2024 Di Acara Desa Bahagia

Tumbuhkan Semangat Dan Motivasi, Dandim 0507/Bekasi Berikan Pengarahan Kepada Capaskibra Kota Bekasi Tahun 2024 Di Acara Desa Bahagia

GANTARITV.COM BEKASI - Memasuki bulan kemerdekaan Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyiapkan para peserta calon paskibra tahun 2024, dalam asuhan Kesbangpol

Serentak 5955 Porsi Makanan Bergizi Di Distribusikan Ke 13 Sekolah Wil. Koramil 03/ Pasar Rebo

Serentak 5955 Porsi Makanan Bergizi Di Distribusikan Ke 13 Sekolah Wil. Koramil 03/ Pasar Rebo

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi, Koramil 03/Pasar Rebo kawal Pendistribusian 3067 porsi kepada 13 Sekolah di

Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas Jatiwarna Bersinergi Jaga Keamanan Wilayah

Bhabinkamtibmas dan Pokdarkamtibmas Jatiwarna Bersinergi Jaga Keamanan Wilayah

GANTARITV.COM BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiwarna, Bripka Deddy Lesmana Situmorang, bersama anggota Pokdarkamtibmas Sub Sektor 27 Jatiwarna melaksanakan patroli keamanan dan

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Amankan 8 Remaja Terkait Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Amankan 8 Remaja Terkait Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD

GANTARITV.COM Bekasi, – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan

Kapolres Aceh Tengah Kawal dan Serahkan Langsung Bantuan dari Pemda dan Kapolri ke Wilayah Terisolir di Kecamatan Linge

Kapolres Aceh Tengah Kawal dan Serahkan Langsung Bantuan dari Pemda dan Kapolri ke Wilayah Terisolir di Kecamatan Linge

GANTARITV.COM Aceh Tengah — Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S. I. K , M. H, turun langsung mengawal pendistribusian