GANTARITV.COM BEKASI – Seorang warga Kota Bekasi menjadi korban penipuan program Doktoral (S3) keluar Negeri yang diduga dilakukan oleh Sdr BTC salah satu pemilik PT PSI perusahan yang menawarkan program tersebut.
Korban kemudian melaporkan pihak agensi pelaksana program ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pasal dugaan pemipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP.
Korban bernama Aloysius Bernanda Gunawan warga Bekasi Selatan sebagai pelapor saat itu dijanjikan untuk ikut program beasiswa parsial di kampus negara di Fhilipina
Dia mendapatkan informasi tersebut dari sosial media pada bulan November 2023. Saat itu, dia memang sedang mencari program doktoral.
Usai mengontak, Aloysius langsung dimasukkan ke WhatsApp Group (WAG) oleh administrator.
Keyakinan Aloysius semakin bertambah terhadap program beasiswa itu setelah diadakan seminar internasional di salah satu hotel di wilayah Kota Bekasi.
Seminar itu menghadirkan pembicara dari Universitas tsb, alumni pada angkatan sebelumnya beserta dengan penyerahan ijazah.
“Saya cek ini sudah diakui belum ijazahnya, sudah disetarakan belum, ternyata sudah disetarakan. Semakin yakin lah kita, seminarnya ada di Indonesia, angkatan yang pertama dan kedua juga sudah disetarakan ijazahnya,” terang dia.
Kemudian, sekitar Desember 2023 dirinya dipindahkan ke WAG program doktoral angkatan lima dengan alasan angkatan empat sebentar lagi akan memulai perkuliahan.
“Pada bulan Desember juga saya diminta untuk melunasi pembayaran, jika tidak dibayar hingga akhir Desember akan membayar dengan biaya normal sekitar Rp 60 juta tanpa beasiswa parsial itu,” ungkap dia.
Mendapat peringatan tersebut, dirinya harus melunasi pembayaran persyaratan untuk mendapatkan beasiswa tersebut. Aloysius membeberkan melakukan pembayaran dua kali, yakni pada tanggal 14 dan 18 Desember.
“Setelah melakukan pembayaran itu, ternyata ada pemberitahuan bahwa program doktoral dengan beasiswa parsial diperpanjang,” jelas dia.
Firasat tidak baik muncul dan bertanya-tanya di dalam hati Aloysius sendiri pada pertengahan bulan Februari 2024 silam.
Kata dia, pihak pengelola program doktoral mengaku telah mendapat teguran dari Filipina akibat jumlah peserta terlalu banyak.
Lalu, beberapa hari berselang dia mendapatkan informasi bahwa terjadi gagal pendaftaran.
“Nah saya dapat informasi bahwa gagal Pendaftaran dan harus dialihkan dari kampus tsb yang di Filipina ke Universitas di Malaysia,” terang dia.
Selang satu bulan kemudian, terlapor yang diketahui inisial BTC mengaku bahwa uang yang telah diserahkan untuk program beasiswa tersebut digunakan untuk Trading.
“Nah yang seharusnya untuk masuk kampus di Filipina digunakan untuk Trading, terlapor sendiri tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan bersedia untuk dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas dia.
“Itu kira-kira bulan Maret. Akhirnya disitu kita semakin yakin bahwa ini sudah tidak beres berarti,” tambah Aloysius.
Aloysius kemudian membuat Laporan Kepolisian dengan nomor laporan LP/B/647/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 8 April 2024.
Sampai dengan saat ini Aloysius mengaku masih berkomunikasi dengan peserta program doktoral lainnya.