Gantari TV

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

GANTARITV.COM JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Terorisme dan Radikalisme di SMA Negeri 3 Halmahera Barat

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Terorisme dan Radikalisme di SMA Negeri 3 Halmahera Barat

Halmahera Barat - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate melakukan penyuluhan tentang bahaya terorisme dan radikalisme di SMA Negeri 3 Halmahera

Kapolres Metro Jakut dalam Rangka Jumat Curhat dan Jumat Keliling di Kelapa Gading

Kapolres Metro Jakut dalam Rangka Jumat Curhat dan Jumat Keliling di Kelapa Gading

GANTARITV.COM Jakarta, - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H bersama Jajaran PJU melaksanakan kegiatan Jumat

Polsek Bekasi Selatan Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Teratai Putih Global I

Polsek Bekasi Selatan Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Teratai Putih Global I

GANTARITV.COM BEKASI – Dalam upaya serius memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan, IPTU Sadino, bersama Panit

Karena Tidak Jadi Kuliah Program Doktoral S3 Di Luar Negeri, Pemilik Agensi di Laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Pasal Penipuan

Karena Tidak Jadi Kuliah Program Doktoral S3 Di Luar Negeri, Pemilik Agensi di Laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Pasal Penipuan

GANTARITV.COM BEKASI - Seorang warga Kota Bekasi menjadi korban penipuan program Doktoral (S3)  keluar Negeri yang diduga dilakukan oleh Sdr

Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri

Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri

GANTARITV.COM Madiun - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan, Polri secara serentak melaksanakan penanaman jagung yang dimulai pada bulan November

Komitmen Jaga Bekasi, Tiga Pilar Bekasi Barat Siap Jaga Kamtibmas dengan “Ceria”

Komitmen Jaga Bekasi, Tiga Pilar Bekasi Barat Siap Jaga Kamtibmas dengan “Ceria”

Komitmen Jaga Bekasi, Tiga Pilar Bekasi Barat Siap Jaga Kamtibmas dengan "Ceria" Bekasi – Sinergitas Tiga Pilar di wilayah Bekasi

Dukung Pemilu Damai, Dandim 0507/Bekasi Ikuti Apel Siaga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024

Dukung Pemilu Damai, Dandim 0507/Bekasi Ikuti Apel Siaga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024

GANTARITV.COM Bekasi – Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BS, M. MDS, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Tidore Kepulauan - Suasana kebersamaan dan keakraban tampak hangat di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Usai melaksanakan

Wakil Panglima TNI mendampingi Menhan RI kunjungi Masjid Soeharto di Sarajevo, simbol solidaritas Indonesia – Bosnia.

Wakil Panglima TNI mendampingi Menhan RI kunjungi Masjid Soeharto di Sarajevo, simbol solidaritas Indonesia – Bosnia.

Puspen TNI - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Syafrie Sjamsuddin

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

GANTARITV.COM Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.