GANTARITV.COM JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Heri-Sholihin, dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh paslon Heri-Sholihin tidak dapat diterima. Dengan demikian, Paslon nomor urut 03, Tri-Harris, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Heri Koswara – Sholihin) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, sebelum mengetukkan palu pada Sidang Perkara PHPU dengan nomor perselisihan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BEKASI Tahun 2024. Rabu (5/2/2025) Sesi III tepat pukul 21.45 WIB.
Dalil Gugatan Dinilai Tidak Beralasan
Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memaparkan bahwa sejumlah poin dalam gugatan yang diajukan oleh tim Heri-Sholihin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa poin gugatan yang dibahas dalam persidangan antara lain:
- Dugaan Politik Uang dan Pembagian Kartu Keren
MK menilai bahwa dugaan politik uang dan pembagian Kartu Keren telah diproses dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. - Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dugaan pelibatan ASN dalam Pilkada Kota Bekasi juga dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK menyebut keterlibatan ASN yang dilaporkan hanya berupa tindakan spontanitas secara individual, bukan suatu bentuk pelanggaran yang terorganisir. - Penggunaan Fasilitas Negara
MK menilai bukti yang diajukan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara tidak cukup kuat. Salah satu bukti yang disodorkan tim Heri-Sholihin hanya berupa foto mobil berplat merah yang terparkir, tanpa ada bukti konkret bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan paslon nomor 03. - Keberatan Saksi
MK menyatakan bahwa semua keberatan yang diajukan oleh saksi paslon 01 telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kemenangan paslon Tri-Harris.
Tri-Harris Resmi Pimpin Kota Bekasi
Dengan ditolaknya gugatan ini, Tri Adhianto dan Harris Wijaya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses Pilkada Kota Bekasi telah berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mahkamah berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.