GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, pada Senin (14/04/2025), melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Bangunan yang disegel merupakan bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), salah satunya adalah Cafe Makmur Bahagia yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW.020, Kelurahan Pekayon Jaya. Penertiban ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.
Kegiatan penertiban ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, yaitu:
- Polres Metro Bekasi Kota
- Kodim 0507/Bekasi
- Sub Denpom Jaya Kota Bekasi
- Sub Garnisun 0507/Bekasi
- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
- Badan Kesbangpol Kota Bekasi
- Satpol PP Kota Bekasi
- Dinas Tata Ruang
- Dinas Perhubungan
- Diskominfostandi
- Bagian Hukum Setda Kota Bekasi
- Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Pekayon Jaya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan tiga kali surat peringatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara tertanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia.
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji, dan dilanjutkan dengan penyegelan di lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, tim melakukan pemasangan segel pada bangunan tersebut.
Selama proses penyegelan, kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan, memastikan telah memiliki PBG sebelum memulai pembangunan, dan SLF sebelum mengoperasikan bangunan.