Gantari TV

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

ACMMC Forum Dialog dan Kerjasama Militer Negara ASEAN Bidang Kesehatan

ACMMC Forum Dialog dan Kerjasama Militer Negara ASEAN Bidang Kesehatan

(Puspen TNI). Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Jelang Idul Fitri 1446 H, Dandim 0507/Bekasi Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Jelang Idul Fitri 1446 H, Dandim 0507/Bekasi Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam rangka mempererat hubungan dengan insan pers, Komandan Kodim (Dandim) 0507 Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S.,

Sinergitas TNI-Polri Sambang Kewarga di Wilayah Kel. Sumurbatu: Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan

Sinergitas TNI-Polri Sambang Kewarga di Wilayah Kel. Sumurbatu: Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumur Batu Aipda DWI. S. dan

Sukseskan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Gelar Latihan VIP Protection

Sukseskan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya Gelar Latihan VIP Protection

GANTARITV.COM Jakarta – Dalam rangka mensukseskan dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif saat berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta 2024, Polda Metro Jaya

Polisi Berkuda Polsatwa Patroli di Monas, Warga Antusias hingga Foto Bareng

Polisi Berkuda Polsatwa Patroli di Monas, Warga Antusias hingga Foto Bareng

GANTARITV.COM Jakarta — Kehadiran satuan Polisi Satwa (Polsatwa) berkuda Polri menarik perhatian masyarakat yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) pada

Polsek Pondok Gede Respon Cepat Insiden Viral di Jalan Raya Hankam

Polsek Pondok Gede Respon Cepat Insiden Viral di Jalan Raya Hankam

GANTARITV.COM Bekasi – Polsek Pondok Gede langsung bertindak setelah viralnya sebuah video di media sosial Twitter yang memperlihatkan aksi seorang pengendara

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

GANTARITV.COM Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan selama arus

Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

GANTARITV.COM - Polri memerangkatkan tim trauma healing dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) ke Flores Timur. Tim ini

Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergitas Melalui Olahraga Bersama

Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya Perkuat Sinergitas Melalui Olahraga Bersama

GANTARITV.COM Jakarta - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas serta rasa kekeluargaan, Kodam Jaya menggelar olahraga bersama dengan Polda

Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi, Bhabinkamtibmas Polsek Rawalumbu Sisir Bantaran Saluran Air

Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi, Bhabinkamtibmas Polsek Rawalumbu Sisir Bantaran Saluran Air

GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Merespons tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kota Bekasi, jajaran Polsek Rawalumbu bergerak cepat melakukan monitoring