Gantari TV

Penipuan Properti Fiktif di Bekasi Terbongkar: 77 Korban Rugi Rp4,1 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

KOTA BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli properti fiktif yang telah merugikan puluhan warga. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berbulan-bulan.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kombes Pol Kusumo kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Pelaku utama, seorang perempuan berinisial K (48), dibantu oleh UY (54) yang berperan sebagai tenaga pemasaran.

Menurut Kapolres, UY memasarkan properti tersebut melalui media sosial Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia, untuk menyamarkan aksinya.

Kedua tersangka menawarkan properti tersebut dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, yang dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta setelah tawar-menawar. Para korban yang tertarik diajak meninjau langsung rumah kontrakan yang diklaim masih ditempati penyewa lain, disertai dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan.

Namun, setelah transaksi dilakukan, para korban diminta untuk bersabar dengan alasan rumah masih ditempati. Janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi mencatat ada 77 orang yang menjadi korban penipuan tersebut, dengan 28 di antaranya telah resmi membuat laporan polisi. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4,155 miliar.

“Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Namun dari data yang kami kumpulkan, total kerugian telah menembus angka Rp4 miliar. Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang dilakukan secara daring atau tanpa legalitas yang jelas. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung keabsahan dokumen serta identitas penjual melalui instansi resmi, seperti kantor pertanahan dan aparat setempat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kejelasan legalitas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

 3 Pilar Kecamatan Jatiasih Dukung Kemajuan Ekonomi Warga Melalui Budidaya Ikan Lele

 3 Pilar Kecamatan Jatiasih Dukung Kemajuan Ekonomi Warga Melalui Budidaya Ikan Lele

GANTARITV.COM KOTA BEKASI –Demi mendukung kemajuan ekonomi warga, 3 Pilar Kecamatan Jatiasih, yaitu Camat Jatiasih, Kapolsek Jatiasih, dan Babinkamtibmas, melakukan peninjauan

Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

GANTARITV.COM Jakarta. Tenaga Ahli Bidang Sosial dan Budaya Ibu Kota Nusantara (IKN), Andresius Namsi, mengajak masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan mensyukuri

Jumat Barokah: Bhabinkamtibmas Kotabaru Polsek Bekasi Barat Peduli Lansia

Jumat Barokah: Bhabinkamtibmas Kotabaru Polsek Bekasi Barat Peduli Lansia

GANTARITV.COM BEKASI - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru, Aiptu Kuzairi, melakukan kunjungan kepada warga lansia dan memberikan

Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dan Berikan Doorprize Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dan Berikan Doorprize Sambut HUT Bhayangkara ke-78

GANTARITV.COM Tambun Selatan - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan olahraga bersama yang diikuti

Polisi Sahabat Anak: Menebarkan Kebahagiaan di Taman Bacaan Kemala

Polisi Sahabat Anak: Menebarkan Kebahagiaan di Taman Bacaan Kemala

GANTARITV.COM BEKASI - Suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti Polsek Bantargebang , Kunjungan dari para siswa/siswi TK Al-Kautsar Kel. Cikiwul

Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

Dikirimkan berita Puspen TNI, terimakasih atas bantuannya. Jakarta, 23 Desember 2024 Nomor : SP-602/XII/2024/Pen Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA

Sinergi 3 Pilar, Polsek Bekasi Selatan Patroli Skala Besar Jaga Harkantibmas

Sinergi 3 Pilar, Polsek Bekasi Selatan Patroli Skala Besar Jaga Harkantibmas

GANTARITV.COM Bekasi – Polsek Bekasi Selatan bersama unsur 3 Pilar (Polri, TNI, dan Satpol PP) melaksanakan apel dan Patroli Skala

Polsek Rawa Lumbu Beri Pembinaan Bahaya Narkoba, Tawuran, Judi Online, dan Kenakalan Remaja ke Siswa SMPN 32 Bekasi

Polsek Rawa Lumbu Beri Pembinaan Bahaya Narkoba, Tawuran, Judi Online, dan Kenakalan Remaja ke Siswa SMPN 32 Bekasi

Bekasi – Untuk membentuk generasi muda yang berakhlak baik dan terhindar dari pengaruh negatif, Polsek Rawa Lumbu, Polres Metro Bekasi

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

GANTARITV.COM Jakarta – Polri memastikan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di Sumbar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam sidang kode etik

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba

GANTARITV.COM Jakarta - Sepanjang bulan Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran