Gantari TV

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025

GANTARITV.COM Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” ujar Ahmad dalam konferensi pers nya, Selasa (29/4).

Ahmad merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram). Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” kata Ahmad.

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ahmad menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegas Ahmad.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tourist Police Polres Pesisir Barat Beri Pertolongan Kepada Atlit Surfing

Tourist Police Polres Pesisir Barat Beri Pertolongan Kepada Atlit Surfing

GANTARITV.COM LAMPUNG - Kamis pagi ini, Pesisir Barat, Lampung, menjadi saksi aksi heroik dari Tourist Police Polres Pesisir Barat. Mereka dengan

Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

GANTARITV.COM Bekasi - Polres Metro Bekasi, bersama unsur Forkopimda, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolrestro Bekasi

Pimpin Apel di Perumda Tirta Patriot, Pj Walikota Bekasi Tekankan Netralitas ASN 

Pimpin Apel di Perumda Tirta Patriot, Pj Walikota Bekasi Tekankan Netralitas ASN 

GANTARITV.COM BEKASI - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj Walikota Bekasi R. Gani Muhamad

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

GANTARITV.COM BEKASI -  Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., secara resmi membuka kegiatan Pembinaan

Pengamanan Ketat Warnai Peresmian Pendopo Cluster Kalimaya BTR 3 di Bekasi

Pengamanan Ketat Warnai Peresmian Pendopo Cluster Kalimaya BTR 3 di Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI - Peresmian Pendopo Cluster Kalimaya RT. 01 RW. 22 Perum BTR 3 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi berlangsung

Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi dan Petugas Ruang Kontrol Melakukan Inventarisasi KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang)

Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi dan Petugas Ruang Kontrol Melakukan Inventarisasi KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang)

GANTARITV.COM Bandung – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, bersama dengan petugas ruang kontrol, Bapak Yusuf, melaksanakan kegiatan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Pimpin Ziarah ke TMP Kalibata

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Pimpin Ziarah ke TMP Kalibata

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin kegiatan ziarah ke Taman Makam

Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Puspen TNI - Ketua Umum Dharma Pertiwi sekaligus Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Ny. Evi Agus Subiyanto didampingi oleh

Kolaborasi Kodim 0505/JT dan Komduk Gelar Patroli Siskamling di Pasar Rebo

Kolaborasi Kodim 0505/JT dan Komduk Gelar Patroli Siskamling di Pasar Rebo

Jakarta Timur – Dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan kondusif, Koramil 03/Ps. Rebo - Ciracas bersama Komduk menggelar

Ngopi Kamtibmas Polsek Bekasi Selatan, Warga Pekayon Jaya Apresiasi Kehadiran Polisi di Pos Siskamling

Ngopi Kamtibmas Polsek Bekasi Selatan, Warga Pekayon Jaya Apresiasi Kehadiran Polisi di Pos Siskamling

Kota Bekasi – Polsek Bekasi Selatan kembali menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas sebagai bentuk kedekatan dengan masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan