GANTARITV.COM Bekasi, – Polres Metro Bekasi Kota diwakili Wakasat Resnarkoba Kompol Suwolo Seto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran No.1 RT 002/002, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari Kamis, (18/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– Ganja dengan berat 1.228,811 gram
– Sabu-sabu dengan berat 456,816 gram
– Tembakau Sintetis dengan berat 926,76 gram
– Obat-obatan terlarang sejumlah 3.845 butir
– 2 buah senjata api rakitan dan airsoft gun
– 3 bilah senjata tajam
– Berbagai barang lainnya seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 90 jenis
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami melaporkan pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang memang merupakan hal yang harus dilakukan dan barang-barang yang mempunyai berkekuatan hukum tetap,” ungkap Imran Yusuf.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Dandim 0507/Bekasi, Kepala Pengadilan Kota Bekasi, Kasi Datun Kejari Kota Bekasi, Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Bekasi, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Lapas Bulak Kapal, dan Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kota Bekasi.