BEKASI, GANTARITV.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan konten pornografi. Dalam kasus ini, dua pelaku, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) dan petugas keamanan, telah diamankan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kaliabang, Bekasi Utara, pada Kamis (15/5/2025).
Pelaku pertama, SDA (32), adalah seorang ART di rumah korban. Pelaku kedua adalah MR (23), seorang petugas keamanan dari Kota Tangerang.
Modus yang digunakan, menurut Kapolres, berawal ketika korban, BK (18), yang juga berprofesi sebagai ART, selesai mandi dan kembali ke kamar dalam keadaan mengenakan handuk. Tanpa sepengetahuan korban, SDA merekamnya secara diam-diam menggunakan ponsel yang disembunyikan.
“Rekaman ini dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025, saat korban berganti pakaian,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah suami korban, yang berada di Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan SDA. Setelah diperiksa, SDA mengaku telah mengirimkan rekaman tersebut kepada MR. SDA beralasan pengiriman dilakukan karena ia diancam oleh MR, yang akan menyebarkan video pribadi SDA jika tidak menuruti permintaannya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.