GANTARITV.COM BEKASI SELATAN – Polsek Bekasi Selatan gelar ungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan dalam keadaan hidup di sebuah unit apartemen. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota diwakili Paur Penmas Iptu Sasmita bertempat dihalaman Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/Sek-Sel, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih.
Kapolsek Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 07 Februari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di Apartemen Mutiara, Tower A, Lantai 19, Kelurahan Peka yon Jaya. Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial AY yang bekerja sebagai housekeeping saat hendak membersihkan kamar A1902. Bayi ditemukan dalam keadaan hidup terbungkus handuk putih. Saksi kemudian melaporkan temuan ini kepada supervisor (saksi MR) dan pihak keamanan (saksi MR), yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Bekasi Selatan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, dari laporan polisi yang diterima, Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni:
-
NM (24), seorang karyawan swasta asal Bekasi Utara.
-
RO (22), seorang karyawan swasta asal Tanggamus, Lampung.
“Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Kapolsek Dedi.
Terkait modus operandi, Kedua pelaku secara sengaja meninggalkan bayi laki-laki yang baru lahir tersebut di dalam kamar apartemen karena merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Mereka berharap ada orang lain yang akan menemukan dan menampung bayi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku melakukan proses persalinan mandiri di dalam kamar mandi apartemen pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku RO sempat mencari instruksi persalinan dan cara memotong tali pusar melalui internet. Setelah bayi lahir dan tali pusar dipotong menggunakan gunting yang baru dibeli, kedua pelaku sempat berdebat sebelum akhirnya sepakat untuk meninggalkan bayi tersebut dan melakukan check-out dari apartemen pada pukul 09.44 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP, antara lain:
-
Satu kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar.
-
Satu buah gunting dan bundelan tisu bekas darah.
-
Satu stel busana wanita dan satu stel busana pria.
-
Satu buah tas ransel, dua buah handphone, dan identitas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP Jo Pasal 20 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai penelantaran anak. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk proses peradilan lebih lanjut. Bayi tersebut kini telah dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis dan perlindungan.



