GANTARITV.COM Bekasi – Satreskrim Pores Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang viral di media sosial terkait seorang pria yang memaksa perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus ini terungkap melalui rilis yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/3), didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono dan Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, kasus ini bermula pada 3 Maret 2025, ketika seorang wanita berinisial M, yang merupakan ketua organisasi masyarakat GMBI Kecamatan Bantargebang, menyerahkan proposal permohonan partisipasi atau surat permohonan kepada sebuah perusahaan.
Setelah itu, pada 17 Maret 2025, M bersama tiga rekannya, yaitu A, D, dan tersangka S, berkumpul dan sepakat untuk melakukan pengecekan terkait tindak lanjut dari proposal yang telah diserahkan.
Ketika mereka tiba di perusahaan tersebut, tersangka S dan saudari M menemui pihak keamanan perusahaan.
Di sinilah peristiwa pengancaman terjadi, yang kemudian terekam dalam video yang beredar viral. Dalam video tersebut, tersangka S mengancam pihak perusahaan dengan menyatakan dirinya sebagai “jagoan Cikiwul” dan mengklaim memiliki banyak massa yang dapat menakut-nakuti pihak perusahaan. Selain itu, ia juga mengancam akan menutup jalan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Setelah kejadian tersebut, M yang merupakan ketua GMBI Kecamatan Bantargebang, merekam kejadian itu dan membagikan video tersebut ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantargebang.
Tidak diketahui dengan pasti bagaimana video itu akhirnya menyebar hingga menjadi viral. Video yang semakin tersebar luas ini menimbulkan kecurigaan di antara anggota GMBI, yang akhirnya menyebut adanya kemungkinan pengkhianat di dalam kelompok mereka.
Setelah video viral, tersangka S melarikan diri. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Sukabumi pada pukul 18.30 WIB, hanya 12 jam setelah video tersebut menjadi viral.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menjerat tersangka M dengan pasal 335 atau 368 juncto Pasal 53 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi juga menjelaskan bahwa tersangka S terbukti merupakan anggota GMBI Kecamatan Bantargebang. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi, termasuk M dan D, serta bukti berupa formulir pendaftaran anggota GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian yang menunjukkan keterlibatannya dalam organisasi tersebut.
“Video yang viral ini memberikan dampak besar, dan kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Kami juga ingin memastikan bahwa tindakan pengancaman dan pemerasan ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.