Kota Bekasi — Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL)”, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi di PT Indah Logistics Cargo, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P, didampingi Kanit Kamsel Satlantas AKP Indira dan Kanit Lantas Polsek Rawalumbu.
Tegas terhadap ODOL: Ancaman Nyata bagi Keselamatan dan Infrastruktur
Dalam penyampaiannya, AKBP Yugi menegaskan bahwa praktik Over Dimension dan Over Loading tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan merusak infrastruktur jalan.
“Pelanggaran ODOL merugikan semua pihak, mulai dari pengguna jalan, negara, hingga perusahaan itu sendiri. Mari bersama-sama wujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan,” ujar AKBP Yugi.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri logistik agar mematuhi standar teknis kendaraan dan menghindari modifikasi ilegal maupun kelebihan muatan yang berisiko tinggi.
Tahapan Program Zero ODOL
Program ini dijalankan melalui tiga tahap utama:
- Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025):
Edukasi intensif kepada pelaku usaha angkutan barang terkait aturan dan sanksi pelanggaran ODOL. - Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025):
Masa transisi dengan pemberian teguran kepada pelanggar dan pendataan sebagai bentuk pemantauan. - Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025):
Dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Patuh 2025, di mana pelanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Bersama untuk Zero ODOL
Sebagai bagian dari pengawasan awal, petugas juga melakukan pendataan kendaraan angkutan milik PT Indah Logistics Cargo guna mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Manajemen PT Indah Logistics Cargo menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program Zero ODOL, demi terciptanya transportasi logistik yang aman, tertib, dan efisien.
Sosialisasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan sektor swasta dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL.