Jakarta Timur – Suasana malam di Pasar Induk Kramat Jati mendadak tegang saat puluhan aparat gabungan bergerak cepat melakukan pembongkaran posko milik organisasi kemasyarakatan (ormas) BPPKB Banten. Operasi penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, yang digelar oleh Polsek Kramat Jati bersama Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP, Babinsa, dan tim keamanan pasar.
Dalam operasi yang digelar Rabu (14/5) sejak pukul 20.30 WIB ini, aparat menyisir setiap sudut pasar untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ormas yang menimbulkan keresahan warga.
Kapolsek Kramat Jati, KOMPOL Rusit Malaka, S.HI, M.H, memimpin langsung jalannya operasi malam itu. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah respon tegas atas laporan masyarakat dan viralnya isu dugaan pengancaman oleh anggota ormas.
“Kita ratakan posko ormas di area pasar. Semua personel melakukan penyisiran, dan jika ditemukan aktivitas premanisme, segera ditindak,” ujar Kapolsek tegas saat apel di Lobby PD Pasar Jaya.
Sebanyak 68 personel dari berbagai unsur dikerahkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan:
• 10 Personel Polres Metro Jaktim
• 20 Personel Polsek Kramat Jati
• 1 Personel Babinsa
• 4 Personel Satpol PP
• 33 Personel Security Pasar Induk
Setelah apel, tim langsung menyisir pasar secara menyeluruh. Posko BPPKB Banten yang berlokasi di belakang Musholla Darussalam dibongkar oleh tim PD Pasar Jaya pada pukul 20.40 WIB, dan seluruh proses selesai pukul 21.15 WIB tanpa hambatan berarti.
Penyisiran lanjutan dilakukan untuk memastikan tidak ada posko serupa atau aktivitas mencurigakan lainnya di area pasar.
Meski dibongkar, kepengurusan resmi BPPKB Banten di pasar ini tetap tercatat berdasarkan surat keputusan organisasi pusat. Namun demikian, tindakan tegas diambil menyusul dugaan aktivitas yang melampaui batas fungsi sosial ormas.
Situasi di Pasar Induk Kramat Jati kini aman dan terkendali. Meski begitu, aparat gabungan tetap bersiaga untuk mencegah potensi gangguan lanjutan.
Operasi ini menjadi sinyal kuat dari aparat penegak hukum bahwa tindakan premanisme dan penyalahgunaan ruang publik oleh kelompok tertentu tidak akan ditoleransi. Keberadaan pasar sebagai ruang ekonomi rakyat harus dijaga dari segala bentuk intimidasi dan keresahan sosial.