Bekasi — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rawalumbu, setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (6/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, korban berinisial YA (30) memarkirkan motornya dengan kunci stang di tempat kerja sekitar pukul 13.00 WIB. Namun saat hendak pulang pada pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.
“Diduga pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak. Motor yang diambil adalah Honda Beat tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi B-5559-TUD,” ujar Kompol Binsar, Senin (12/5/2025).
Mendapat laporan, tim opsnal Polsek Rawalumbu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial I (23) berhasil ditangkap dan diamankan.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/V/2025/SPKT/Polsek Rawalumbu/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor milik korban
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kunci kontak
- Kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.