GANTARITV.COM Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. Peristiwa ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan di area IGD rumah sakit tersebut beredar luas di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, yang didampingi Kasi Humas AKP Suparyono, menyampaikan bahwa AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.
“Pelaku sudah dua kali kita panggil, Senin dan Rabu, namun tidak hadir. Akhirnya semalam kita amankan dengan surat perintah membawa. Setelah pemeriksaan, hari ini statusnya resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Binsar, Jumat (11/4/2025).
AFET dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hingga kini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S, petugas keamanan rumah sakit, menegur AFET karena memarkirkan kendaraannya dengan knalpot bising di jalur IGD dan mengganggu akses ambulans.
“Teguran itu tidak diterima pelaku, yang kemudian mendorong korban dan menarik kerah bajunya. Insiden berlanjut hingga ke depan ruang IGD, di mana pelaku membanting korban hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang,” kata Kompol Binsar. Korban sempat dirawat intensif selama tujuh hari.
Peristiwa ini mendapat perhatian publik setelah videonya beredar luas di platform digital. Laporan resmi dibuat oleh istri korban ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat pihak kepolisian.
“Kami puas dengan proses ini. Semoga menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak bertindak semena-mena, apalagi jika pelaku merasa memiliki kekuasaan atau dukungan dari pihak tertentu,” ucap Subadria.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian serupa demi menegakkan keadilan dan melindungi korban kekerasan.