Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Berantas Jaya 2025, yang digelar selama dua pekan dari 9 hingga 23 Mei 2025. Dalam operasi besar ini, sebanyak 3.599 orang diamankan, dan 348 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana.
Karoops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menyampaikan bahwa dari total yang diamankan, 3.251 orang mendapat pembinaan, sedangkan 59 orang dibina di Polda Metro Jaya dan sisanya di tingkat polres.
“Dari 3.599 orang yang diamankan, 348 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ketut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Tindak Pidana dan Keterlibatan Ormas
Para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya:
- 115 kasus pemerasan
- 21 kasus pengeroyokan
- 29 kasus penganiayaan
- 54 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
- 8 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
- 24 kasus penggunaan senjata tajam
Selain itu, sebanyak 56 orang dari kelompok ormas juga turut terjaring dalam operasi ini. Mereka teridentifikasi berasal dari:
- Ormas PP: 31 orang
- FBR: 10 orang
- Trinusa: 11 orang
- DPPKB, GNBI, GRIB, dan GIBAS: masing-masing 1 orang
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 3 orang pelaku premanisme berkedok debt collector.
Penertiban Atribut dan Pos Ormas Ilegal
Selama pelaksanaan operasi, aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya juga menertibkan 1.801 atribut ormas, termasuk spanduk dan bendera yang dipasang secara ilegal di ruang publik.
“Penertiban atribut terbanyak dilakukan di Jakarta Pusat dengan jumlah 477 buah,” terang Kombes Ketut.
Selain itu, sebanyak 130 posko ormas ilegal yang tidak memiliki izin resmi turut dibongkar karena diduga digunakan untuk kegiatan premanisme.
Operasi Usai, Patroli Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa meski operasi telah berakhir, pemberantasan premanisme akan tetap dilanjutkan dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Polda Metro Jaya hadir 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan gangguan kamtibmas atau pelaku premanisme,” ujar Ade Ary.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman, serta menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.