Bekasi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Effendi, memberikan peringatan keras kepada pengurus Rukun Warga (RW) agar berhati-hati dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW. Ia secara tegas menyarankan agar dana tersebut tidak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Menurut Sardi, dana Rp100 juta akan menjadi tidak optimal jika digunakan untuk proyek fisik seperti pengaspalan.
“Jangan sampai tidak sabar kemudian Rp100 juta digunakan untuk infrastruktur. Aspal cuma dapat 2 meter kalau Rp100 juta,” kata Sardi saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Sarankan Fokus ke Barang dan Jasa
Sardi menjelaskan bahwa dana hibah RW adalah anggaran pemerintah daerah yang harus diserap dan dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Walikota. Namun, ia menyarankan agar RW fokus pada belanja barang dan jasa yang memberikan manfaat jangka panjang dan optimal bagi warga.
“Silakan dimanfaatkan sesuai aturan… Tapi saya sarankan fokus ke barang dan jasa supaya ada kemanfaatan optimal untuk para RW di Kota Bekasi,” jelasnya.
Ia memberikan contoh konkret penggunaan dana yang lebih efektif, seperti untuk pengadaan sound system, kipas angin, AC, tenda, atau CCTV.
“Itu semua bisa dibeli dengan dana hibah dan akan menjadi aset RW yang bermanfaat jangka panjang,” ujarnya.
Infrastruktur Lewat Jalur Resmi Lain
Untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur yang lebih besar, Sardi menyarankan agar pengurus RW menggunakan jalur usulan resmi yang sudah tersedia, yakni:
- Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
- Reses anggota dewan.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur itu bisa diusulkan ke Renja Dinas DBMSDA, ke reses anggota dewan, atau ke Musrembang. Jangan sampai Rp100 juta habis hanya untuk infrastruktur yang tidak optimal,” tegasnya.
Pengawasan oleh DPRD dan BPK
Terkait mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah, Sardi menjelaskan bahwa DPRD akan memantau melalui dua jalur utama:
- Pembahasan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Tindak lanjut hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sardi berharap dengan pengelolaan yang tepat dan disertai bukti kuitansi serta dokumen yang jelas, dana hibah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bekasi.


