Gantari TV

Kepala Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber dan Juri Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

GANTARITV.COM Bandung, 22 Juli 2024 – Pada hari Jumat (19/4), Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas. Acara ini bertempat di Hotel Fresh Kota Sukabumi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, H. Imran Wardhani, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A. Ghani, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Ade Hariswanto, serta anggota dari Sukabumi Youth Action Forum (SAYF).

Dalam acara ini, Royyan N.A. Ghani, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, tidak hanya hadir sebagai Narasumber, namun juga sebagai Juri dalam pemilihan pelajar tersebut. Dalam materinya, Royyan menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengapresiasi para pelajar yang berpartisipasi sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Ia kagum dengan berbagai inovasi yang diajukan oleh para pelajar dalam karya tulis mereka, yang menunjukkan kepedulian dan kreativitas mereka dalam mencari solusi untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kota Sukabumi.

Penilaian dalam kegiatan ini fokus pada inovasi-inovasi yang diajukan dalam bidang keselamatan berlalu lintas. Sebagai juri, Royyan memberikan penilaian berdasarkan sejauh mana inovasi tersebut dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, semakin banyak pelajar yang terinspirasi untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

PT. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Berita Terbaru