Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga menjadi admin dan penyebar konten sesama jenis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas grup tersebut di media sosial.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai admin dan penyebar konten sesama jenis,” kata Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan mendistribusikan konten.
“JM merupakan admin utama grup, sedangkan MS dan SR berperan aktif menyebarkan video sesama jenis,” jelas Dery.
Menurut Dery, sedikitnya ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini disebut telah aktif sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berganti menjadi Gay Lampung,” ujarnya.
Dari penelusuran, grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap di antara sesama anggota. Bahkan, polisi menemukan unggahan dengan kalimat mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP.”
Polda Lampung memastikan penyelidikan terus berjalan dan menegaskan akan menindak tegas aktivitas ilegal serupa di media sosial.
“Kami masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.
Saat ini polisi juga memburu anggota aktif lain serta menelusuri grup serupa yang masih beroperasi di berbagai platform.