Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

BEKASI GANTARITV.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Konferensi pers digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (4/6/2025), dan turut dihadiri Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, ditangkap di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone.

Pengembangan kasus dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi:

  • 193 gram sabu
  • 43 gram tembakau sintetis (sinte)
  • 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran
  • 1 unit timbangan digital

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita:

  • 194,2 gram sabu
  • 43 gram sinte
  • 344 gram serbuk putih
  • 14.473 butir kapsul ekstasi
  • 24,59 gram serbuk ekstasi
  • 1 handphone
  • 1 timbangan digital
  • 1 tas dan kemasan plastik

“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp 300.000 dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” ujar Kombes Kusumo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.

Saat ini, tersangka I.S. dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A.L. masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polisi Ringkus 3 Rekan HK Yang Tampung Dan Jual Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan

Polisi Ringkus 3 Rekan HK Yang Tampung Dan Jual Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan

GANTARITV.COM Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengungkap perkembangan kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar yang terjadi

Polsek Pondok Gede Pantau Penyaluran Bantuan Pangan di Jatimurni

Polsek Pondok Gede Pantau Penyaluran Bantuan Pangan di Jatimurni

KOTA BEKASI - Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Pondok Gede memantau penyaluran Bantuan Pangan Beras Pemerintah (PBP) Tahun Anggaran 2025 di

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polisi Sambangi Pos Kamling di Rawaroko

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polisi Sambangi Pos Kamling di Rawaroko

KOTA BEKASI - Untuk memastikan lingkungan tetap aman dari tindak kejahatan, Bhabinkamtibmas Polsek Rawalumbu, Aiptu Heryanto, melaksanakan kegiatan monitoring dan

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 23.619 Butir Disita

BEKASI, GANTARITV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap enam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar

Polda Metro Jaya Gelar Workshop Kehumasan, Tingkatkan Skill Fotografi dan Videografi Anggota

Polda Metro Jaya Gelar Workshop Kehumasan, Tingkatkan Skill Fotografi dan Videografi Anggota

Jakarta – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya menggelar Workshop Kehumasan yang diikuti para pejabat utama Bidhumas, para Kasi

Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolrestro Bekasi

Kasdim 0509 Kabupaten Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolrestro Bekasi

GANTARITV.COM Bekasi – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba serta Polsek jajaran Polres Metro Bekasi digelar

Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Bendungan Hilir Mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerj

Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Bendungan Hilir Mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerj

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Dalam rangka antisipasi kewilayahan jelang Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bendungan Hilir Aiptu Heri Murgianta

Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Penguatan Kolaborasi Pertahanan

Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Penguatan Kolaborasi Pertahanan

GANTARITV.COM Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Mr. Faisal Bin Abdullah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakamulya Edukasi Siswa TK Al Fatih tentang Bullying dan Perkenalkan Polisi Sahabat Anak

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakamulya Edukasi Siswa TK Al Fatih tentang Bullying dan Perkenalkan Polisi Sahabat Anak

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakamulya, Bripka Sudirman, melaksanakan kegiatan penyuluhan di TK Al Fatih RT. 04/02, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi

Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendampingi Menkopolhukam Hadi