Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

BEKASI GANTARITV.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Konferensi pers digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (4/6/2025), dan turut dihadiri Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H, S.I.K, M.Si Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, ditangkap di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone.

Pengembangan kasus dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi:

  • 193 gram sabu
  • 43 gram tembakau sintetis (sinte)
  • 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran
  • 1 unit timbangan digital

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita:

  • 194,2 gram sabu
  • 43 gram sinte
  • 344 gram serbuk putih
  • 14.473 butir kapsul ekstasi
  • 24,59 gram serbuk ekstasi
  • 1 handphone
  • 1 timbangan digital
  • 1 tas dan kemasan plastik

“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp 300.000 dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” ujar Kombes Kusumo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga.

Saat ini, tersangka I.S. dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A.L. masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sukseskan Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sukseskan Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral

GANTARITV.COM Jakarta – Upaya mensukseskan Pilkada DKI Jakarta 2024 Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Kepolisian Mandiri

Kapolres Simalungun Bersama Staf dan Bhayangkari Rayakan Idul Adha 1445H dengan Semangat Toleransi dan Persatuan

Kapolres Simalungun Bersama Staf dan Bhayangkari Rayakan Idul Adha 1445H dengan Semangat Toleransi dan Persatuan

GANTARITV.COM Simalungun - Selasa, 17 Juni 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Kapolres Simalungun beserta staf dan Bhayangkari menggelar perayaan Hari

BHABINKAMTIBMAS MONITORING WILAYAH, CEK LAPORAN WARGA TEMUKAN DOMPET DI KELURAHAN CIMUNING

BHABINKAMTIBMAS MONITORING WILAYAH, CEK LAPORAN WARGA TEMUKAN DOMPET DI KELURAHAN CIMUNING

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam rangka memberikan pelayanan dan respon cepat terhadap laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cimuning Polsek Bantar Gebang,

POLDA METRO JAYA LANGSUNG TINDAK LANJUT PERINTAH KAPOLRI

POLDA METRO JAYA LANGSUNG TINDAK LANJUT PERINTAH KAPOLRI

GANTARITV.COM JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap salah satu aktivis sebagai

Polsek Bekasi Utara Dapat Penilaian Tim Juri Lomba Kebersihan Mako dan Standarisasi Ruang Tahanan Serta Barang Bukti

Polsek Bekasi Utara Dapat Penilaian Tim Juri Lomba Kebersihan Mako dan Standarisasi Ruang Tahanan Serta Barang Bukti

GANTARITV.COM BEKASI, Polsek Bekasi Utara menerima kehadiran Tim Juri Lomba Kebersihan Mako dan Standarisasi Ruang Tahanan Serta Barang Bukti pada

Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Mustikasari Sambangi Tokoh Masyarakat

Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Mustikasari Sambangi Tokoh Masyarakat

KOTA BEKASI – Dalam upaya menjaga komunikasi dan stabilitas keamanan di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mustikasari, Aiptu Sarjono, melaksanakan kegiatan Door

Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

GANTARITV.COM Depok – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin apel pengarahan kepada personel Korps Brimob

Wakasad Pimpin Upacara Penetapan Komcad 2024

Wakasad Pimpin Upacara Penetapan Komcad 2024

GANTARITV.COM Kalsel – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Tandyo Budi Revita memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2024

Gerakan Pangan Murah Kodim 1710/Mimika, Wujud Kepedulian Untuk Stabilitas Harga Beras

Gerakan Pangan Murah Kodim 1710/Mimika, Wujud Kepedulian Untuk Stabilitas Harga Beras

Timika – Kodim 1710/Mimika melaksanakan kegiatan gerakan pangan murah sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Kodim

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Puspen TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama ratusan sahabat lamanya yang merupakan teman masa kecil dan remaja